Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Ada
hal baru dalam peraturan atau PP tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN tahun 2023 ini yang dikhususkan untuk Bapak/Ibu
yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.
Wednesday
Home »
Berita
,
News
» PP NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 ASN, PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023
PP NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 ASN, PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023
rejeki di internet | Wednesday

No comments:
Post a Comment